Pembuatan Akte


PERSYARATAN PENGURUSAN AKTE KELAHIRAN & AKTE KEMATIAN DI KANTOR KELURAHAN PANJUNAN

Akte Kelahiran

Untuk pengurusan Akte Kelahiran di Kelurahan Panjunan dapat dilakukan secara offline maupun online.

Offline  : Datang langsung ke kantor Kelurahan Panjunan pada jam kerja.
(Senin – Kamis : 07.00 – 15.15 | Jumat : 07.00 – 11.00)

Online   : Dapat melalui Aplikasi WhatsApp (WA : 083156659295).

Berikut persyaratan / berkas-berkas yang harus disiapkan untuk pengurusan Akte Kelahiran di kantor Kelurahan Panjunan :

  1. Surat Pengantar RT Setempat.
  2. Surat Keterangan Kelahiran Dar Dokter/Bidan/Lainnya.
  3. Foto Copy Surat Nikah Orang Tua (Dilegalisir KUA/Pencatatan Sipil).
  4. Foto Copy E-KTP Dan KK (Kartu Keluarga) Orang Tua.
  5. Pengisian Form F-2.01 (Ketereangan Kelahiran).
  6. “Asli” E-KTP Dan KK (Kartu Keluarga) Orang Tua (Untuk Penambahan Anggota Keluarga).

Akte Kematian

Untuk pengurusan Akte Kematian di Kelurahan Panjunan dapat dilakukan secara offline maupun online.

Offline  : Datang langsung ke kantor Kelurahan Panjunan pada jam kerja.
(Senin – Kamis : 07.00 – 15.15 | Jumat : 07.00 – 11.00)

Online   : Dapat melalui Aplikasi WhatsApp (WA : 083156659295).

Berikut persyaratan / berkas-berkas yang harus disiapkan untuk pengurusan Akte Kelahiran di kantor Kelurahan Panjunan :

  1. Surat Pengantar RT Setempat.
  2. Surat Keterangan Kematian Dari Dokter/Lainnya (Meninggal di Rumah Sakit).
  3. Foto Copy E-KTP dan KK (Kartu Keluarga) yang Meninggal.
  4. Pengisian Form F-2.29 (Keterangan Kematian).

Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi kami via WhatsApp.
(WA : 083156659295)