PERSYARATAN PENGURUSAN AKTE KELAHIRAN & AKTE KEMATIAN DI KANTOR KELURAHAN PANJUNAN
Akte Kelahiran
Untuk pengurusan Akte Kelahiran di Kelurahan Panjunan dapat dilakukan secara offline maupun online.
Offline : Datang langsung ke kantor Kelurahan Panjunan pada jam kerja.
(Senin – Kamis : 07.00 – 15.15 | Jumat : 07.00 – 11.00)
Online : Dapat melalui Aplikasi WhatsApp (WA : 083156659295).
Berikut persyaratan / berkas-berkas yang harus disiapkan untuk pengurusan Akte Kelahiran di kantor Kelurahan Panjunan :
- Surat Pengantar RT Setempat.
- Surat Keterangan Kelahiran Dar Dokter/Bidan/Lainnya.
- Foto Copy Surat Nikah Orang Tua (Dilegalisir KUA/Pencatatan Sipil).
- Foto Copy E-KTP Dan KK (Kartu Keluarga) Orang Tua.
- Pengisian Form F-2.01 (Ketereangan Kelahiran).
- “Asli” E-KTP Dan KK (Kartu Keluarga) Orang Tua (Untuk Penambahan Anggota Keluarga).
Akte Kematian
Untuk pengurusan Akte Kematian di Kelurahan Panjunan dapat dilakukan secara offline maupun online.
Offline : Datang langsung ke kantor Kelurahan Panjunan pada jam kerja.
(Senin – Kamis : 07.00 – 15.15 | Jumat : 07.00 – 11.00)
Online : Dapat melalui Aplikasi WhatsApp (WA : 083156659295).
Berikut persyaratan / berkas-berkas yang harus disiapkan untuk pengurusan Akte Kelahiran di kantor Kelurahan Panjunan :
- Surat Pengantar RT Setempat.
- Surat Keterangan Kematian Dari Dokter/Lainnya (Meninggal di Rumah Sakit).
- Foto Copy E-KTP dan KK (Kartu Keluarga) yang Meninggal.
- Pengisian Form F-2.29 (Keterangan Kematian).
Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi kami via WhatsApp.
(WA : 083156659295)